PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Resnakoba Polres Pasangkayu menangkap seorang pengedar sabu berinisial S. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Bulili Raya Type E, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Kamis (30/3/2023) pagi.
Saat ditangkap pelaku tidak berdaya dan sempat mengelak, sebelum polisi menemukan 16 paket Sabu dibawah kain penutup kulkas, terbungkus dalam 2 sachet sedang.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama mengatakan, sudah sebulan ini pelaku mengedarkan barang haram tersebut kepada sejumlah pelanggannya.
Modus pelaku menyelundupkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi, meski demikian, polisi tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku.
"Untuk menghindari pantauan petugas, pelaku mengambil barang terlarang tersebut melalui mobil rental yang dikirim oleh bandarnya, bahkan diantar langsung secara acak agar tidak diketahui kedatangannya," jelasnya.
Gusti mengatakan, pelaku kini diamankan di Polres Pasangkayu dengan barang bukti sabu seberat 2, 62 gram. Pelaku terancam dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 gahun penjara," tutup Gusti.
Editor : Lukman Rahim