MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin yang mewakili Kapolresta Mamuju menjelaskan, Hasbullah alias Ullah alias Gepal menghabisi nyawa H siswi asal Mamasa usai memperkosa korban.
Menurut Kasat Reskrim, sebelum kejadian naas itu, pelaku menjemput korban dirumahnya di Mamasa untuk mengajak jalan - jalan dan makan - makan di kota Mamuju.
"Selanjutnya saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban lakukan persetubuhan diatas mobil tersebut," terang Kasat Reskrim saat Press Release hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Rabu (14/6/2023).
Sedangkan motif terjadinya pembunuhan pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani nafsu pelaku.
"Sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan," ujar kasat
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil pick up warna putih, 1 hand phone merk milik korban yang dikuasai pelaku, 2 unit hand phone milik pelaku.
"Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang - undang Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin.
Sebelumnya, warga Mamuju digegerkan dengan penemuan mayat di muara sungai di Jalan Arteri Kota Mamuju. Belakangan, korban diketahui bernama Hetni (16), Pelajar SMU Mamasa, warga Desa Manababa kec Tanduk Kalua kab Mamasa.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 07 / VI / 2023 /Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku bernama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri di pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur.
Editor : Lukman Rahim