MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Bawaslu Mamuju telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2024.
Dugaan dimaksud adalah masuknya salah satu anggota TNI atas nama Eko Purwanto dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 pada TPS 6 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Dalam amar putusan Bawaslu Mamuju Nomor:001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.01/VII/2023 memutuskan bahwa terlapor 1 yakni Zainuddin secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif.
Poin kedua, memberikan teguran kepada terlapor 1 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin terakhir, Bawaslu Mamuju memerintahkan kepada KPU Mamuju untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi a quo yang mengakibatkan Eko Purwanto yang berstatus sebagai anggota TNI masuk dalam DPT Pemilu tahun 2024 dengan nomor urut DPT 68 pada TPS 6 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Pasca keluarnya keputusan Bawaslu Mamuju, KPU Kabupaten Mamuju menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dengan memerintahkan PPS Kelurahan Binanga melalui PPK Kecamatan Mamuju, agar segera mencoret nama yang diperkarakan (Eko Purwanto). Sabtu (30/7/2023).
Hal tersebut juga dengan berdasarkan pada Pasal 20j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pencoretan dilakukan hanya pada kolom nama, jenis kelamin, usia, alamat, rt dan rw. bukan nomor urut dalam DPT, untuk tidak mengurangi jumlah total DPT sebab telah menjadi produk hukum dalam bentuk Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Tindak Lanjut lainnya, adalah memerintahkan kepada Divisi Rendatin KPU Kabupaten Mamuju, Sekertariat KPU Kab. Mamuju, Sekertariat PPK Kecamatan Mamuju dan Sekertariat PPS Kelurahan Binanga untuk tidak mendistribusikan Form C6 (surat pemberitahuan tempat memilih) kepada Eko Purwanto pada tahapan pendistribusian C6 nantinya.
Editor : Lukman Rahim