MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengumuman 40 nama Bakal Calon anggota Bawaslu Kabupaten se Sulbar masih menyisakan persoalan. Dua nama yang dinyatakan lulus oleh Timsel merupakan adik kandung dari Ketua Bawaslu Sulbar.
Sebelumnya, hasil pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten se Sulbar juga disorot Ketua JPPR Sulbar Erwin Montulalu. Dia menemukan, dua nama diduga pernah jadi tim sukses pada Pilkada Pasangkayu dan Majene.
Dua saudara kandung yang dimaksud adalah Muhamad Syarif Muhayyang No.Peserta : 0029/CABKK-SULBAR.MMT/2023 yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan No. Peserta : 0009/CABKK-SULBAR.MJE/2023 atas nama Yanti Rezki Amalia, S.Kep. Ns.
Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul mengakui kedua saudaranya jika lolos ke tahap selanjutnya. Menurutnya, tidak ada larangan pertalian saudara untuk ikut dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu.
"Adapun yang dilarang itu adalah hubungan suami istri, dan menurut saya di 6 kabupaten tidak ada hubungan suami istri, itu jelas aturannya," jelas Nasrul ditemui diruangannya. Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan, bila ada larangan saudara untuk ikut dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu, itu sama saja menghalangi hak seseorang.
"Menghalangi hak konstitusi untuk mendaftar, hak konstitusi itu diatur oleh UUD 1945, kemudian dituangkan dalam pengumuman Timsel, dan dipoin sekian itu hanya dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan, jadi siapapun boleh mendaftar sepanjang tidak ada hubungan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, dan Timsel Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap poin itu," tambahnya.
Selain hal diatas, Nasrul menilai sampai sejauh ini, Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu kabupaten se Sulbar telah bekerja dengan baik.
"Tentang kinerja timsel menurut saya itu sudah cukup baik, lagian timsel ini tidak sendiri mereka berlima, tentu keputusannya itu akan kolektif kologial," bebernya.
"Soal pengumuman molor 1 hari, itu hanya faktor aplikasi yang tidak bisa di antisipasi karena ini aplikasi, jadi mereka sudah mengapload BA tapi tidak bisa terjawab oleh sistem," ujarnya.
Ia juga menilai wajar apabila ada pihak yang akan mengajukan gugatan ke DKPP soal hasil penjaringan yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
"Tergantung pihak-pihak yang ingin mengadukan saya kira itu hak mereka, soal benar atau tidaknya aduan tersebut itu akan di uji di tempat aduan," tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir