MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penjemputan tersangka S, atas kasus dugaan pembunuhan Pasangan Suami-isteri (Pasutri) Aralle berlangsung dramatis.
Pasalnya, keluarga tersangka merasa S tidak pernah melakukan perbuatan yang ditujukan kepadanya.
"Betul, sejak pagi tim kami sudah mendatangi kediaman tersangka tetapi saat akan dibawa ke Polda Sulbar, ada sedikit perlawanan," ungkap Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (25/8/2023).
Kepolisian kemudian meminta pengacara tersangka untuk datang ke Mapolres Polman dengan tujuan memberi pemahaman kepada S.
Akan tetapi, kuasa hukum tersangka justru datang seorang diri.
"Karena sudah pukul 14.00 WITA, saya perintahkan personel untuk tangkap," kata AKBP Agung.
"Kami mempersilakan pihak keluarga untuk ikut mengantar tersangka ke Polda Sulbar," tambahnya.
Sementara itu, AKBP Agung mengatakan inisial S ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulbar setelah melalui proses pemeriksaan.
Disebutkan, Polres Polman turut membantu penyidik untuk mediasi agar tersangka koperatif memenuhi panggilan.
"Inisial S ini diduga kuat terlibat sebagai tersangka setelah melalui tahapan penyelidikan," singkatnya.
Editor : Zuajie