MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa resmi memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mamuju. Gugatan ini terkait hasil Musda Kwarda Pramuka Sulbar di Polewali Mandar.
Kuasa hukum Ketua Terpilih Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, Abd Wahab menuturkan, pihaknya sudah memasukkan gugatan bernomor 20.
"Yang kami gugat perbuatan melawan hukumnya, karena tidak dilaksanakannya, semestinya dikeluarkan SK sebagai pemenang Musda Pramuka yang dilaksanakan di Mamasa," jelasnya saat konferensi pers di salah satu Warkop di Kota Mamuju. Senin (18/9/2023).
Wahab mengatakan, pemenang Musda Kwarda Pramuka di Mamasa telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan rekomendasi agar SK kepengurusan bisa terbit. Namun, belakangan Musda tandingan dilaksanakan di Polman.
"Malah terbalik, terbaliknya adalah pelaksanaan Musda dilaksanakan di Polman," jelasnya.
Gugatan itu dilayangkan setelah semua ruang komunikasi buntu. Kata Wahab, para tergugat diduga melawan hukum.
"Tergugat satu adalah Andi Ibrahim Masdar selaku ketua demisioner Kwarda Sulbar yang kedua Kwarnas tergugat ketiga Pj Gubernur Sulbar dalam hal ini Jabatannya sebagai Majelis Pembimbing Pramuka Sulawesi Barat, turut tergugat ketua terpilih Musda lanjut di Polewali," tuturnya.
Sementara itu, Juru bicara Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, Busman Rasyid mengatakan, Musda yang digelar di Kabupaten Polewali Mandar merupakan Musda tandingan. Karena, ia mengklaim semua kwartir cabang telah melakukan penolakan.
"Dan pada intinya kami bersama kuasa hukum masih melakukan proses karena bisa saja ada susulan laporan, selain perbuatan melawan hukum bisa saja ada unsur pidana yang kami laporkan berikutnya," pungkasnya.
Editor : Zuajie