get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Mamuju Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Korupsi Pengadaan Kapal di Dishub Mamuju, Polisi Temukan Kerugian Negara Rp1,5 Milliar

Senin, 23 Oktober 2023 | 13:09 WIB
header img
press release Polda Sulbar terkait kasus korupsi di Mamuju

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju terus menjadi perhatian Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar mulai dari pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan bahkan telah dilakukan.

Dari 4 nama yang sempat terseret dari kasus tersebut dua diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BS (56) Direktur CV. CS dan  ASR (64) pensiunan ASN.

Dua nama tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Tipikor AKBP Hengky saat menggelar press release di Aula Ditkrimsus, Senin (23/10/23).

Sama seperti pada penyampaian release sebelumnya, kata AKBP Hengky tahun 2017 lalu Dishub Mamuju menganggarkan anggaran untuk kegiatan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari APBD T.A 2017 dengan nilai kontrak 1,7 milyar lebih yang dilaksanakan oleh oleh CV. CS.

Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara sebanyak 1,5 milyar berhasil digelapkan oleh tersangka," ungkap AKBP Hengky.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut