MAJENE, iNewsMamuju.id - Pengadilan Negeri (PN) Majene tolak gugatan perdata tersangka kasus dugaan faktur palsu atas nama AM, sebesar Rp17 miliar terkait pemblokiran 12 unit mobil oleh Dirlantas Polda Sulbar.
Dan hakim mengabulkan eksepsi para tergugat yang dalam pokok perkara menyatakan gugatan pengugat tidak diterima (Niet Onvankalijke Verklaard).
"Gugatan tidak diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil," jelas tim kuasa hukum Polda Sulbar, Kombes Pol Zaenuddin Agus Binarto melalui sambungan seluler, Senin (23/10/2023).
Kata dia, penolakan tersebut juga berdasarkan semua fakta-fakta persidangan serta saksi-saksi yang telah dihadirkan selama proses persidangan ini berlangsung.
"Langkah-langkah atau proses pemblokiran 12 unit kendaraan oleh pihak Dirlantas Polda Sulbar juga dibenarkan," sambungnya.
Pada fakta persidangan sendiri, terdapat beberapa warga Majene yang identitas berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan untuk membeli mobil.
"Tapi ternyata orang-orang tersebut tidak pernah beli mobil, dan sudah dimintai keterangan mengaku tidak bisa membawa mobil," jelasnya.
"Terlebih lagi, orang bersangkutan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ujarnya.
Kombes Pol Zaenuddin mengimbau, masyarakat yang merasa pernah membeli kendaraan dari tersangka, agar segera berkoordinasi dengan Polda Sulbar.
"Jangan sampai jadi korban juga," singkatnya.
Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Polda Sulbar diwakili oleh, Kombes Pol Zaenuddin Agus Binarto, Kompol Andi Muhammad Abdullah, AKP Muh. Agus H, IPDA Ilham Eka Dharmawan, Brigpol Panji Catur Prasetya.
Editor : Zuajie