get app
inews
Aa Read Next : Zudan Buka Kejuaraan Paralimpik Tingkat Pelajar   

Tak Berstempel dan Bernomor Surat, Gerak Sulbar Nilai Surat Wakil Ketua DPRD Cacat Administrasi

Senin, 22 Januari 2024 | 18:59 WIB
header img
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulbar Arman. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulbar angkat bicara terkait pergantian jabatan sekertaris dewan perwakilan rakyat (DPRD) Sulbar.

Sebelumnya Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan sendiri resmi melantik Muhammad Hamzih sebagai sekwan mengantikan Abd. Wahab yang digeser sebagai Kadis Sosial. 

Pengambilan Sumpah Jabatan dan pelantikan pimpinan tinggi pratama, Administrator, pengawas dan fungsional lingkup pemerintah Sulawesi barat, di Gedung Graha Sandeq Perkantoran Gubernur Sulawesi barat, Senin 22 Januari 2024.

Arman menyebutkan, bocornya surat pengusulan pergantian kursi jabatan sekwan dengan merujuk surat berkop lembaga DPRD yang hanya di tanda tangani wakil ketua tidak bernomor dan berstempel adalah cacat administrasi.

"Kalau dasar surat tersebut yang dijadikan acuan Pj Gubernur Sulbar untuk melakukan rotasi jabatan terhadap sekwan DPRD pastinya jelas cacat Administrasi," Kata Arman saat ditemui, Senin 22 Januari 2024.

Arman menambahkan, sebagai Pj Guberur harusnya Prof Zudan paham soal Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang naskah dinas. bahkan kata dia pihaknya akan melakukan aksi demo terkait mutasi jabatan yang dilakukan pemprov sulbar.

Sebelumya, Beredar surat Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) Privinsi Sulbar mendukung pemberhentian dan oengangkatan Sekwan yang ditujukan ke Pejabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh tertanggal 3 januari 2024.

Dalam surat yang diterima redaksi iNewsMamuju.id, tersebut dua wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuria (Tidak bertanda Tangan) dan H. Abdul Rahim (bertanda Tangan) dan surat tersebut bernomro dan berstempel DPRD Sulbar.

Terpisah, Ketua DPRD Sulbar Dr.Hj.Sitti Suraidah Suhardi, menyebutkan, Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.

“Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Ketua DPRD Sulbar Dr.Hj.Sitti Suraidah Suhardi.

Karena itu, kata dia, seluruh anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur itu terutama terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar karena jelas telah melanggar aturan.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut