get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi Pembangunan IPLT di Majene Masuk Tahap II

Sempat Buang Sabu, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Majene Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Januari 2024 | 15:01 WIB
header img
Konferensi pers Polres Majene penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Ist

MAJENE, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial MA (40) yang beralamat di Kecamatan Banggae Timur dan MF (26) dari Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. 

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, mengatakan, MA berhasil menangkap pelaku, saat petugas Satresnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pengawasan di sekitar wilayah perbatasan Polman-Majene pada hari Sabtu, 13 Januari 2024. 

"Saat patroli petugas mencurigai salah satu pengendara yang membuang sebuah barang menggunakan tangan kirinya," jelas AKBP Toni Sugadri saat konferensi pers. Selasa (30/1/2024). 

Petugas segera menghentikan MA dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, MA mengakui bahwa barang yang dibuangnya adalah sabu yang dibalut dengan pembungkus permen. 

MA juga mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang warga Tinambung, Polman. Setelah pengakuan tersebut, MA langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene.

Sementara itu, MF berhasil diamankan di Kelurahan Lembang, Banggae Timur pada hari Selasa, 23 Januari 2024. Penangkapan itu saat patroli Satresnarkoba melakukan patroli. 

Saat itu MF yang sedang mengendarai sepeda motor membuang sebuah barang yang dicurigai sebagai sabu. Ketika hendak dihentikan, MF enggan berhenti dan terjadi aksi kejar-kejaran. 

Namun akhirnya, petugas berhasil menangkap MF. Setelah ditangkap, MF mengakui bahwa barang yang dibuangnya adalah sabu yang diperolehnya dari seorang warga Tinambung, Polman. Seperti MA, MF pun diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene.

Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 12 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MA adalah satu saset plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,0732 gram, sementara dari tangan MF diperoleh barang jenis sabu dengan berat 0,0669 gram.

"Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Majene dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya serta memberikan pesan bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut