get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Desa Kalibamba Pasangkayu Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Sabu  

Berikut Kronologi Pengungkapan Sabu Sebanyak 685,15 Gram Oleh BNNP Sulbar

Selasa, 05 Maret 2024 | 20:19 WIB
header img
BNNP Sulbar berhasil amankan DPO kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu asal Kabupaten Polman, Senin (4/3/2024). (FOTO: BNNP Sulbar)

MAMUJU, iNewsMamuju.id -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen, BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengungkapkan awal mula penangkapan terhadap pelaku.

"Jadi pelaku tiba di Pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada, 4 Maret 2024, dari Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Kabupaten Polman," paparnya saat dikonfirmasi wartawan iNewsMamuju.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/2/2024).

Sekira pukul 13.00 WITA, mobil Avanza berwarna putih yang dikendarai pelaku melintas di perbatasan Polman-Pinrang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.

"Langsung kami buntuti mobil tersebut, dan mencegat pelaku di Jl Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman," jelas Kombes Pol Dilia.

Tiga orang beserta barang bukti 13 plastik berukuran sedang ditambah enam plastik berukuran kecil yang diduga berisi sabu berhasil kami amankan.

"Tim menemukan barang bukti berupa sabu yang di simpan di dalam kipas angin dan juga di saku tas ranselnya," singkatnya.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut