get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejurnas Dayung 2024 Berakhir, Sulbar Peringkat Lima

Kasus Korupsi Unsulbar, Majelis Hakim Mendengarkan Nota Pembelaan para Terdakwa 

Selasa, 02 April 2024 | 09:10 WIB
header img
Pengadilan Negeri Mamuju kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi di laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).Foto: Ist

MAMUJU, iNews.id - Pengadilan Negeri Mamuju kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi di laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), yang berlokasi di Jl. Ap Pettarani, Mamuju, pada Senin (1/4/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan nota pembelaan dari keempat terdakwa, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Muslimin, mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.

Hanya Viktoria Marinton yang secara pribadi menyampaikan pembelaannya. Dia menyatakan bahwa dia mendapat informasi bahwa jika bisa mengembalikan uang untuk jaminan penggantian kerugian negara, maka penangguhan penahanan terhadapnya dapat dipertimbangkan.

"Saya mendapat informasi bahwa jika saya mengembalikan uang kerugian negara, penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan," ujar Viktoria saat menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Namun, bukannya mendapatkan penangguhan penahanan, penyidik menilai bahwa apa yang dikembalikan oleh terdakwa atas uang kerugian negara adalah inisiatif dari dirinya sendiri.

"Setelah saya menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada tim penyidik, penyidik justru memamerkan bahwa tersangka kasus korupsi pengadaan barang Unsulbar telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatifnya sendiri," tambahnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene, Adrian DS, menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa, namun pihaknya akan tetap mempertahankan tuntutan dan bukti yang ada.

"Itu pendapat mereka dan hak mereka, tidak apa-apa, yang pasti kita akan tetap pada tuntutan dan bukti yang ada," kata Adrian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton, Sony El Mars, berharap agar hakim bersikap objektif dalam pembacaan putusannya nanti. Menurutnya, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh JPU sama sekali tidak memahami apa itu kerugian keuangan negara.

"Saya berharap agar hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh dakwaan jaksa karena semua telah terbantah. Saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU sebenarnya tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara, jadi apa gunanya jika saksi itu sendiri tidak mengerti," kata Sony.

Sebelumnya, dalam persidangan saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.

"Ikuti apa yang disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut