Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Rp60 Ribu di Kotak Amal, Pria di Mamuju Dibebaskan Usai Mediasi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ciduk Pencuri Motor di Mamuju, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
  • author Zul
Polisi Ciduk Pencuri Motor di Mamuju, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku curanmor diamankan pihak kepolisian di Mamuju, Kamis (18/4/2024). (FOTO:IST)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju.

"Betul, kami membantu Polres Mateng untuk mengamankan pelaku berinisial A (23) warga Desa Tobadak," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, Kamis (18/4/2024).

Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di salah satu kamar kos di Jl Pengayoman, Kota Mamuju.

Kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam marah, yang diduga merupakan hasil curian. 

"Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy membetulkan kejadian tersebut.

"Saya mengapresiasi atas kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini," jelasnya.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan sinergi antara berbagai unit di kepolisian.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Atas perbuatannya,. pelaku diancam pasal 363 pencurian pemberatan dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Editor: Zuajie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut