MAMUJU, iNewsMamuju.id - Metode menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) sangat marak di perairan Sulbar. Metode dengan menghancurkan eko sistem laut itu termasuk dalam tindak pidana perikanan atau ilegal fishing.
Menanggapi hal itu, Komandan Lanal (Danlanal) Mamuju Letkol Laut (P) Dedi Andriyatno mengatakan,termasuk destructive fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya.
"Kegiatan tersebut (bom ikan) sangat dilarang dan efek tindakan tinggi sekali terhadap kerusakan lingkungan atau ekosisten laut," kata Dedi di kantornya, Jumat (17/05/24).
Dedi menambahkan, efek ledakan bom ikan bawah air menimbulkan ledakan ganda, satu ledakan di darat dapat menghancurkan dengan radius yang sangat luas. Jika ledakan terjadi di bawah air maka efek merusaknya dua kali lebih besar dari yang di darat.
"Efek untuk ekosistem laut, yang jelas karang akan mati dan untuk mengembangkannya lagi membutuhkan waktu yang sangat lama," ujar Dedi.
Dedi menerangkan, korelasi atau efek saat karang mati tidak akan ada ikan kecil yang hidup di sekitar karang mati itu. Tidak akan ada pula predator (ikan besar) di area terumbu karang itu, karena ikan kecil merupakan makan utama predator.
"Selain merusak lingkungan, resiko penggunaan bahan peledak itu pasti ada hingga merugikan nelayan sendiri, seperti kecelakaan kerja terkena ledakan yang mengakibatkan nelayan ini cacat hingga kematian," terang Dedi.
Karena itu, Dedi mengimbau nelayan itu menangkap ikan menggunakan metode yang ramah lingkungan sehingga keberlanjutan kehidupan ekosistem laut masih ada. Nelayan juga akan terhindar dari masalah hukum yang bisa menjeratnya jika tetap menggunakan metode bom ikan dalam mencari rejeki.
"Nelayan dapat mencari ikan dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan metode yang ramah lingkungan karena ekosistem laut yang masih terjaga," tutup Dedi.
Editor : Zuajie