get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Beberapa TKP

Empat Kali Masuk Penjara dan Belum Kapok, Kedua Pencuri ini Kembali di Bekuk Resmob Polresta Mamuju

Senin, 10 Juni 2024 | 12:54 WIB
header img
Pelaku pencuri diamankan Resmob Polresta Mamuju

MAMUJU, iNewsMamuju.idDalam operasi Pekat Marano 2024, Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, yaitu Ashari (23) dan Saiful (16). 

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif Resmob Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menyampaikan penangkapan tersebut didasari beberapa laporan pengaduan yang diterima pihaknya. 

"Adapun kejadian berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda-beda," ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, informasi bermula dari aduan Wahyudin DG. Matantu, 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WITA.

Di mana, zaat itu Wahyudin mendapati satu unit handphone merk OPPO A58 warna hitam hilang dari kamarnya. 

"Handphone senilai Rp3,5 juta tersebut diperkirakan dicuri saat Wahyudin keluar ke bengkel," jelasnya.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA di Jl. Diponegoro, Karema, Mamuju, Yusriani mendengar suara pagar terbuka. 

Setelah beberapa menit, ia melihat seorang laki-laki membawa tabung gas dan melarikan diri setelah ditanya. 

"Pelapor kehilangan uang Rp500 ribu, satu unit handphone Realme C2, dan empat ban motor baru," papar Kompol Jamal.

Kemudian, pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WITA, pelapor bernama Olvi menemukan gembok kost rusak dan kamar berantakan. 

Setelah diperiksa, laptop dan helm milik sepupu pelapor hilang. 

"Kerugian diperkirakan sebesar Rp3,4 juta," sebutnya.

Unit V Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan-laporan tersebut. 

Pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, Unit V Resmob mendapatkan informasi tentang transaksi jual beli laptop hasil curian yang akan dilakukan oleh Ashari di Jl. Umar Dar. 

Ashari berhasil diamankan pada pukul 18.52 WITA dan mengakui keterlibatannya bersama Saiful. 

Saiful kemudian ditangkap di rumahnya di Jl. Soekarno Hatta pada pukul 19.20 WITA.

Barang Bukti yang pihak kepolisian antara lain, satu unit handphone merk OPPO A58 (Aduan Wahyudin), satu unit handphone merk Realme C2 dan tiga tabung gas 3 Kg.

Lalu, satu unit laptop merk Toshiba dan satu helm KYT warna hitam, satu unit handphone merk Vivo (TKP BTN Ampi) dua tabung gas 3 Kg (TKP Simboro), dua tabung gas 3 Kg (TKP Tambayako), tiga tabung gas 3 Kg (TKP Husni Tamrin).

Para pelaku saat ini diamankan di Posko Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Ashari mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Mamuju, termasuk BTN Ampi, Simboro, Tambayako, dan Husni Tamrin. 

Ashari adalah residivis kasus pencurian sejak 2018 dan telah empat kali diamankan di Posko Resmob.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut