MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kegiatan freestyle di jalan raya semakin marak terjadi di berbagai wilayah, mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, mengatakan, Aksi berbahaya ini tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” Ujarnya, Selasa 9 Juli 2014.
Lanjut dikatakan, Kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas melanggar ketentuan ini.
“Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian,” Ucapnya.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku freestyle di jalan raya.
"Selain pengawasan dan penindakan, Polda Sulbar juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya freestyle di jalan raya dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” Jelasnya.
Terakhir pesan Dirlantas Polda Sulbar, Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan kegiatan freestyle di jalan raya dapat diminimalisir sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan tertib.
"Keberhasilan upaya ini tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum," Tutup Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.
Editor : A. Rudi Fathir