JAKARTA, iNewsMamuju.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan dalam rapat paripurna hari ini. Pembatalan ini terjadi karena rapat paripurna gagal memenuhi quorum, dengan hanya 89 anggota dewan yang hadir dari total anggota yang seharusnya hadir.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran sejumlah besar anggota dewan. Menurut Dasco, 87 anggota DPR tidak dapat hadir karena izin. "Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu rapat paripurna yang baru, karena quorum tidak terpenuhi," ujar Dasco sambil mengetok palu menandakan penutupan sidang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk segera menjadwalkan rapat paripurna guna membahas pengesahan RUU Pilkada. RUU ini merupakan langkah penting dalam reformasi sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Namun, ketidakmampuan DPR untuk melaksanakan agenda ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perubahan signifikan dalam RUU tersebut. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengatur tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sementara putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur batas usia calon kepala daerah.
Keputusan MK ini sangat dinantikan untuk memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam proses pilkada mendatang. Namun, kegagalan sidang hari ini memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat dan para pelaku politik yang menunggu regulasi yang jelas.
Dengan penjadwalan ulang yang akan dilakukan oleh Bamus, DPR diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU Pilkada agar putusan MK dapat diimplementasikan dengan efektif, demi kemajuan sistem demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia.
Editor : A. Rudi Fathir