get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Sulbar Bahas Sinergi dan Swasembada Pangan dengan DPRD

Instruksi Gubernur Sulbar, ASN Wajib Netral di Pilkada Serentak 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:13 WIB
header img
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. 

Instruksi ini disampaikan melalui Surat Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 yang mulai berlaku sejak 25 September 2024.

Dalam surat tersebut, Bahtiar meminta Bupati, Sekda, dan kepala instansi di Sulbar untuk menegakkan integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam

kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan

Terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Bupati diharapkan menindaklanjuti instruksi ini hingga ke tingkat desa, sedangkan Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah diminta untuk sosialisasi dan pengawasan terkait netralitas ASN. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan diproses sesuai peraturan yang berlaku

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Instruksi Pj Bahtiar melalui surat tersebut.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut