get app
inews
Aa Read Next : Kadivpas Kemenkumham Sulbar Dorong Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Pemusnahan Barang Bukti, Kalapas Polewali Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Narkoba

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:22 WIB
header img
Persiapan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Polman. Foto: Ist

POLMAN, iNewsMamuju.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), Alzuarman menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Rabu, (9/10/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar, Jendra Firdaus menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum sejak bulan Mei sampai Oktober 2024 berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan,dan direbus menggunakan cairan vortex yang bertujuan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Narkoba, OHARDA (Orang dan Harta Benda), dan KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain).

Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Polman, Ketua PN Polman, Ka. BNN-K Polewali Mandar. 

 

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Lapas Polewali.

“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman Andi Agtas itu di sela-sela waktunya.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut