Polda Sulbar Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu Polman ke Kejari
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melimpahkan kasus dugaan peredaran oli ilegal dan oplosan ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) pada Rabu (16/9/2026).
Penyerahan berkas perkara beserta barang bukti ini memicu titik terang usai serangkaian proses penyidikan panjang yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Iya, betul. Kami telah limpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar siang tadi," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula saat tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melancarkan penggerebekan di sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, pada Minggu (25/5/2025).
Gudang tersebut rupanya dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan oli ilegal dalam skala besar.
Operasi tangkap tangan ini merupakan buah dari penyelidikan dan pendalaman intensif yang dilakukan tim Indagsi selama dua bulan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 928 kardus berisi oli palsu dari bermacam-macam merek.
Dari hasil pemeriksaan, oli tersebut diketahui:
- Tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Menggunakan label imitas/menyerupai produk asli.
- Memiliki kualitas formula yang sangat jauh dari standar resmi produsen.
"Barang yang ditemukan sekitar 900 lebih kardus. Beberapa di antaranya sudah sempat terjual. Total seluruhnya setara dengan satu kontainer," ungkap Dirreskrimsus Polda Sulbar terdahulu, AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H.
Melalui proses penyidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan seorang pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka utama dalam peredaran oli oplosan di wilayah Sulawesi Barat tersebut.
Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, S.H., S.I.K., menegaskan kepolisian berkomitmen penuh mengusut tuntas jaringan peredaran barang ilegal hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat dari kerugian materiil maupun kerusakan kendaraan akibat oli palsu.
"Kami berkomitmen untuk menumpas peredaran barang ilegal demi menjaga perekonomian masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat," tegas Ivan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Polman, tersangka HZ kini bersiap menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: A. Rudi Fathir