get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Pengedar Sabu di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi, Penjara 20 Tahun Menanti

Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Tangkap Terduga Pelaku Judi Online di Topoyo

Sabtu, 02 November 2024 | 20:15 WIB
header img
AR Terduga Pelaku Judi Online Saat Diamankan satreskrim Poltes Mamuju Tengah. Foto: Istimewa

MATENG, iNewsMamuju.id – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah kembali berhasil mengamankan terduga pelaku judi online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Pelaku berinisial AR (26), warga Dusun Sipatuo, Desa Salupangkang 4, Kecamatan Topoyo, ditangkap di sebuah warung kopi di depan SPBU Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Fredye. Menurut keterangan yang disampaikan, kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mateng. Saat sedang melaksanakan patroli, petugas mendapati seorang laki-laki yang tertangkap basah sedang bermain judi online di ponsel pribadinya. Pelaku diketahui menggunakan situs judi online TOKEK WIN dengan jenis permainan Mahjong Ways.

“Unit Opsnal kami memang sedang melakukan patroli terkait perjudian online. Saat itu, pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online di ponsel miliknya. Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti yang ada,” ungkap Iptu Fredye.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A18 warna hitam yang digunakan sebagai alat bermain judi online. Selain itu, polisi juga menemukan bukti transfer deposit ke rekening bandar judi online melalui aplikasi DANA serta rekaman video yang menunjukkan aktivitas pelaku saat bermain judi online.

Terduga pelaku AR mengakui bahwa ia telah melakukan perjudian online sejak awal tahun 2024 dengan menggunakan ponsel pribadinya dan mengakses situs TOKEK WIN.

Kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh Polres Mamuju Tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mamuju Tengah dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak di wilayah tersebut.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut