MAMUJU, iNewsMamuju.id - Personil Polsek Tommo Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang suami yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan menggunakan senjata tajam, setelah mendapat laporan dari warga. Kejadian tersebut berlangsung di Desa Tommo 2, Kabupaten Mamuju, Selasa (12/11/2024) sore.
Kapolsek Tommo, Iptu H. Muhtar, menyampaikan bahwa pelaku KDRT, bernama Jamal, ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam istrinya. Saat diinterogasi, Jamal mengaku bahwa dirinya berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu ketika melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Melanjutkan penyelidikan, Polsek Tommo mengembangkan kasus ini hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Dua pelaku tersebut adalah Edo (32), seorang penjual bakso yang berperan sebagai kurir, dan Putu Sumayansyah, yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebilah parang, satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu, serta alat hisap seperti botol Aqua, korek, pipet, dan pirex kaca.
"Barang bukti ini kami temukan setelah dilakukan penggeledahan di lokasi," jelas Iptu H. Muhtar.
Setelah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti, Polsek Tommo membawa mereka ke kantor Polsek untuk pengamanan lebih lanjut sebelum menyerahkan kasus ini ke Satuan Narkoba Polresta Mamuju untuk penyelidikan dan pengusutan yang lebih mendalam.
"Kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar," pungkas Kapolsek Tommo, Iptu H. Muhtar.
Editor : Lukman Rahim