Warung Hancur Gara-Gara Cinta Lama! Polsek Tommo Amankan Pelaku Pengrusakan

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Emosi tak terkendali berujung pada aksi pengrusakan. Seorang pria berinisial Alis (53) dilaporkan telah merusak warung makan milik seorang warga bernama TIA di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, pada Senin, 26 Mei 2025.
Kapolsek Tommo, IPTU Rustam Cega, membenarkan adanya laporan dari korban. Menurutnya, setelah menerima laporan dari TIA, pihaknya langsung menerjunkan Kanit Reskrim bersama anggota piket ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tindakan cepat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pagar dan jendela jaring warung dalam kondisi rusak. Berdasarkan informasi warga, pelaku Alis berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas pun langsung menuju rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaannya, Alis mengakui perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi karena mendapati suami TIA berada di sekitar rumahnya—padahal sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak memasuki wilayah Dusun Kabe. Kesepakatan itu dibuat sebulan lalu setelah Alis memergoki mantan istrinya diduga berselingkuh dengan suami TIA. Kasus itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan di kantor desa dengan disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Namun, ketika Alis melihat suami TIA kembali muncul di lingkungan tempat tinggalnya, amarahnya memuncak dan ia melampiaskannya dengan merusak warung milik TIA.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tommo untuk mencegah gangguan lebih lanjut dan menjaga situasi tetap kondusif," ujar IPTU Rustam.
Polsek Tommo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan kejadian ini serta terus mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan hanya akan memperkeruh suasana.
Editor : A. Rudi Fathir