get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota KPU Mamuju Tengah Diduga Terseret Kasus Ijazah Palsu Cabup Haris Halim Sinring

Kasus Ijazah Palsu, Putusan Banding Haris Halim Sinring Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selasa, 07 Januari 2025 | 23:30 WIB
header img
Haris Halim Sinring Mantan Calon Bupati Kabupaten Mamuju Tengah. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pengadilan Tinggi Mamuju telah menjatuhkan putusan banding terkait kasus penggunaan surat palsu oleh Haris Halim Sinring, seorang calon Bupati Mamuju Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. 

Dilansir dari halaman https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Mamuju menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.

Dalam putusan tersebut, pada senin 6 Januari 2025. Majelis Hakim Banding yang diketuai Teguh Sarosa, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sutiyono, S.H., M.H., dan Sadri, S.H., M.H., memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Terdakwa Haris Halim Sinring dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena menggunakan surat palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Bupati.

Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman pidana penjara selama 36 bulan (tiga tahun) dan denda sebesar Rp36.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama dua bulan. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan sebelumnya diperhitungkan dalam hukuman yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini turut disebutkan dalam putusan. Barang bukti tersebut meliputi salinan ijazah, daftar riwayat hidup, KTP, surat pernyataan calon Bupati, serta dokumen lain yang diduga digunakan untuk mendukung persyaratan pencalonan terdakwa. Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dokumen-dokumen penting yang diduga dipalsukan untuk memuluskan pencalonan Haris. Dalam putusan ini, terdakwa juga dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding sejumlah Rp5.000.

Putusan banding ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang mencoba menggunakan cara tidak sah dalam proses demokrasi.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut