Sat Polairud Mamuju Tengah Tangkap Dua Nelayan Diduga Gunakan Bom Ikan

MATENG, iNewsMamuju.id – Dua nelayan diamankan personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Mamuju Tengah karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Kabarang dan Kambunong, Selasa (8/4/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga Desa Topoyo yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah tersebut. Mendapat informasi itu, Sat Polairud langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang nelayan, masing-masing berinisial A (54) dan Kardo (25).
Dari tangan keduanya, polisi menyita lima botol berisi bahan peledak, satu unit perahu berwarna hijau, ikan hasil tangkapan menggunakan bom, satu unit kompresor, dan tiga bungkus korek api.
“Kami langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian laut dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” ujar Kasat Polairud Polres Mamuju Tengah, Iptu Alamsyah.
Iptu Alamsya mengimbau masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara yang merusak lingkungan.
Karena, selain membahayakan ekosistem laut, cara tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan nelayan dan warga sekitar.
Editor : Lukman Rahim