Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Sosialisasi Digitalisasi Layanan Kewarganegaraan

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat turut serta dalam Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh perwakilan Kanwil seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum AHU Kanwil Kemenkumham Sulbar, Wardi, hadir mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penegasan status kewarganegaraan RI, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan status kewarganegaraan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi WNI yang berada di luar negeri,” ujar Wardi.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen AHU memaparkan alur pengajuan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) RI melalui platform AHU Online. Penjelasan mencakup proses input data oleh pemohon, verifikasi dokumen oleh Perwakilan RI, hingga kemungkinan legalisasi dokumen oleh notaris apabila diperlukan.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pentingnya digitalisasi dokumen, keamanan data pemohon, serta ketelitian dalam verifikasi berkas pendukung. Upaya ini dinilai penting untuk menjamin validitas informasi serta mempercepat proses pelayanan.
Kegiatan ini juga menyoroti perlunya peningkatan literasi digital bagi sumber daya manusia di lingkungan Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menyampaikan harapannya agar seluruh jajarannya dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan pedoman teknis di tingkat wilayah juga disebutkan sebagai langkah strategis guna memberikan panduan yang terstandar bagi seluruh jajaran pelayanan hukum, sehingga sistem AHU Online dapat diimplementasikan secara optimal sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan hukum nasional.
Keikutsertaan aktif Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus mendukung inovasi pelayanan publik berbasis digital demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi WNI di luar negeri.
Editor : A. Rudi Fathir