Kanwil Kemenkum Sulbar "Sidak" LBH Mitra Madani

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melakukan “sidak” dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Madani Sulawesi Barat, Jumat (24/5).
Dipimpin langsung oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana, tim mengecek langsung berbagai aspek administrasi dan teknis layanan bantuan hukum yang diberikan LBH tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sebagaimana harapan Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
“Kami ingin memastikan bantuan hukum berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh Kementerian,” tegas Mardiana.
Tim turut memeriksa kelengkapan dokumen perkara yang telah diunggah ke Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum), termasuk berkas-berkas pengajuan penggantian biaya operasional atau reimbursement yang diajukan ke Kanwil.
Direktur LBH Mitra Madani, Muh Amin Sangga, beserta jajaran, menyambut langsung kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap menerima masukan dan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Tidak hanya evaluasi, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk menyusun rencana pelatihan Paralegal Angkatan II yang akan digelar dalam waktu dekat. LBH Mitra Madani akan dilibatkan sebagai pemateri utama, melanjutkan perannya yang telah terbukti dalam pelatihan Paralegal Angkatan I.
“Pelatihan paralegal adalah bagian penting dari misi pemberdayaan hukum masyarakat. Kami siap berkontribusi lebih besar,” ujar Amin Sangga.
Dengan pengawasan ketat dan sinergi yang terbangun, diharapkan akses terhadap keadilan di Sulawesi Barat terus mengalami peningkatan. Kanwil Hukum Sulbar pun berkomitmen untuk terus mengawal kualitas layanan bantuan hukum agar tidak hanya formalitas, tapi berdampak nyata di tengah masyarakat.
Editor : A. Rudi Fathir