Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sandeq Silumba 2026 Resmi Ditutup, Para Pemenang Langsung Terima Hadiah
Advertisement . Scroll to see content

Nama Dikaitkan Gadai Lahan Rp 150 Juta, Kadinsos Mateng Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 11:47 WIB
  • author Suandi
Nama Dikaitkan Gadai Lahan Rp 150 Juta, Kadinsos Mateng Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Hj. Nirwanasari Aras. (Foto: Wahid/iNewsMamuju.id).

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Nirwanasari Aras, membantah tudingan dirinya terlibat dalam kesepakatan gadai lahan sawit senilai Rp150 juta dengan warga bernama Hj. Rannu.

Nirwanasari menegaskan, dirinya tidak pernah membuat kesepakatan gadai lahan dengan Rannu. Menurut dia, transaksi tersebut dilakukan oleh pekerjanya berinisial A tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Hj. Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan,” kata Nirwanasari saat memberikan klarifikasi di kediamannya di Desa Topoyo, Jumat (21/8/2026).

Meski membantah terlibat langsung, Nirwanasari mengatakan dirinya bersedia membantu menyelesaikan persoalan tersebut karena A merupakan pekerjanya.

Ia mengaku telah menawarkan solusi agar persoalan antara A dan Hj. Rannu tidak berkembang menjadi perselisihan.

Nirwanasari juga mempersoalkan pemberitaan yang mencantumkan nama dan jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah.

Menurut dia, persoalan gadai lahan tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan Dinas Sosial maupun tugasnya sebagai kepala dinas.

Atas pemberitaan yang beredar, Nirwanasari mengatakan telah menunjuk kuasa hukum. Ia juga mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baiknya.

Kuasa hukum Nirwanasari, Egar Mahesa, mengatakan pencantuman nama dan jabatan kliennya dalam pemberitaan dapat menimbulkan persepsi bahwa persoalan gadai lahan tersebut berkaitan dengan institusi pemerintah.

Egar memberikan waktu 3 x 24 jam kepada narasumber dalam pemberitaan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

“Kalau tidak,kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Egar.

Berawal dari isu gadai lahan

Polemik tersebut bermula dari pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Nirwanasari dalam persoalan gadai lahan sawit senilai Rp150 juta dengan Rannu. Informasi tersebut kemudian beredar luas di media sosial.

Namun, Nirwanasari membantah keterlibatan langsung dalam kesepakatan tersebut. Ia menyebut transaksi dilakukan oleh pekerjanya berinisial A.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rannu belum memberikan tanggapan atas bantahan Nirwanasari.

Upaya konfirmasi kepada Rannu masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari kedua pihak secara berimbang.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut