Nyaris Konfilk karena Beda Pendapat Soal Batas Sawah, Dua Warga Tobadak Berakhir Damai
MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Perselisihan batas lahan persawahan antara dua warga di Dusun Batustanduk, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa, Sabtu (11/7/2026).
Perselisihan tersebut melibatkan Ambo Nyiwi dan Mustari yang berbeda pendapat mengenai batas kepemilikan lahan sawah.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Desa Tobadak AIPDA Bustamil Bakri bersama Kepala Dusun Batustanduk mempertemukan kedua belah pihak dalam musyawarah.
Dalam proses mediasi, dilakukan pengukuran ulang batas lahan secara bersama-sama guna memastikan letak batas kepemilikan berdasarkan kondisi di lapangan.
Hasil pengukuran kemudian menjadi dasar penyelesaian sengketa. Kedua warga sepakat menerima hasil yang telah disepakati bersama dan menetapkan batas sawah sesuai hasil pengukuran tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan, keduanya juga saling memaafkan sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum.
Bustamil mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah ketika menghadapi persoalan serupa, terutama yang berkaitan dengan batas lahan maupun sengketa antarwarga.
Menurut dia, komunikasi yang baik menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Mediasi tersebut membuat situasi di Dusun Batustanduk tetap kondusif dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
Editor : A. Rudi Fathir