get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Nilai RSUD Sulbar Belum Siap Hadapi Sistem Layanan Baru, Belum Punya CT Scan Layak

Blokir Layanan ASN 6 Kabupaten di Sulbar Resmi Dibuka BKN, Pemprov Masih Tertahan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:44 WIB
header img
Kunjungan DPRD Sulbar, di Kantor BKN di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai membuka kembali layanan administrasi kepegawaian bagi enam pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat yang sebelumnya diblokir karena pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Dengan dibukanya blokir tersebut, layanan kepegawaian di enam kabupaten dapat kembali berjalan setelah sebelumnya sempat terhenti akibat sanksi administrasi yang dijatuhkan BKN.

Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, M.H., mengatakan keputusan itu diambil menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-22 Provinsi Sulawesi Barat.

Enam kabupaten sudah kami buka blokirnya sebagai hadiah HUT Kemerdekaan dan HUT Sulbar bagi para ASN, ujar Prof. Zudan saat, Selasa (28/7/2026).

Namun, pencabutan blokir belum berlaku bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Hingga kini, layanan administrasi ASN di lingkungan Pemprov Sulbar masih tetap diblokir.

Tinggal provinsi saja yang belum dibuka blokirnya. Harapan BKN, Pemprov Sulbar berjalan sesuai Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, serta ketentuan manajemen ASN,” tegas Pj Gubernur Sulbar 2023-2024 tersebut.

Sebelumnya, BKN menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran layanan administrasi ASN kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan enam pemerintah kabupaten. Sanksi itu diberikan setelah BKN menilai kebijakan mutasi dan penonaktifan sejumlah pejabat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen ASN.

Akibat pemblokiran tersebut, sejumlah layanan kepegawaian tidak dapat diproses. Layanan yang terdampak antara lain kenaikan pangkat, mutasi antarinstansi, pemutakhiran data ASN, pengangkatan dalam jabatan, hingga pengurusan pensiun.

BKN berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menyesuaikan seluruh kebijakan kepegawaiannya dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan ketentuan manajemen ASN. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, layanan administrasi ASN di lingkungan Pemprov Sulbar diharapkan dapat kembali dibuka sehingga pelayanan kepegawaian berjalan normal.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut