get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Topi BOSS, Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan Kasus Korupsi Makan Minum Rp 795 Ju

Mengenakan Rompi Pink, Begini Tampang Eks Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara saat Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:21 WIB
header img
Ketua DPRD Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju, M. Sofyan, mengenakan rompi tahanan berwarna pink di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (29/7/2026). (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penampakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju, M. Sofyan, terekam saat mengenakan rompi tahanan berwarna pink di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (29/7/2026).

Keduanya resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju usai dilaksanakannya proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari tim penyidik.

Azwar Anshari Habsi alias Ari dan M. Sofyan alias Andika tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Dari foto penahanan yang diterima, tampak mantan pimpinan legislatif tersebut mengenakan kaus berkerah putih dipadu topi hitam bertuliskan "BOSS" serta rompi tahanan bernomor 06.

Sementara mantan bendaharnya mengenakan kaus abu-abu, celana pendek hitam, dan rompi tahanan bernomor 02 dengan kedua tangan sempat diborgol saat proses pemeriksaan berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, menjelaskan kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu di Sekretariat DPRD Mamuju pada TA 2022.

Dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga kuat membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur baku, serta menyertakan bukti-bukti transaksi yang tidak sah.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor 356/43/III/2026/INSP tertanggal 30 Maret 2026, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 795.655.664," ujar Fitri dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Setelah penyerahan Tahap II selesai dilaksanakan, tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan dan proses penuntutan.

"Kedua tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju Kelas IIB," jelas Fitri.

Kejari Mamuju menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat," pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut