get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenakan Rompi Pink, Begini Tampang Eks Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara saat Diserahkan ke Jaksa

Lelang Barang Rampasan Kejari Mamuju, Excavator Terjual Rp 84,6 Juta atau Naik 83 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:38 WIB
header img
Dua barang rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri Mamuju terjual di atas harga limit. Salah satunya excavator Komatsu PC 200/7 F yang terjual Rp 84,67 juta, atau melonjak 83,38 persen dari nilai limit. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id Dua barang rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri Mamuju terjual di atas harga limit. Salah satunya excavator Komatsu PC 200/7 F yang terjual Rp 84,67 juta, atau melonjak 83,38 persen dari nilai limit.

Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 tersebut digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, Selasa (11/8/2026).

Kejari Mamuju melelang lima paket barang rampasan negara yang terdiri dari dua bidang tanah, satu truk tangki Hino Dutro, satu excavator Komatsu PC 200/7 F, dan satu sepeda motor Yamaha R15.

Dari lima paket tersebut, dua barang berhasil terjual. Sementara tiga paket lainnya belum laku.

Excavator Komatsu PC 200/7 F warna kuning menjadi barang dengan kenaikan harga tertinggi. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp 46,17 juta, tetapi terjual Rp 84,67 juta.

Harga jual tersebut naik Rp 38,5 juta atau 83,38 persen dari nilai limit. Proses lelang excavator diikuti empat peserta dengan total delapan kali penawaran.

Barang lainnya yang terjual adalah satu unit truk tangki Hino Dutro warna biru dengan nomor polisi DN 1308 RK. Truk berkapasitas 8.000 liter tersebut memiliki nilai limit Rp 215,006 juta dan terjual Rp 231,006 juta.

Harga jual truk tersebut naik Rp 16 juta atau 7,44 persen dari nilai limit. Proses penawaran diikuti tiga peserta dengan enam kali bidding.

Secara keseluruhan, dua barang yang terjual menghasilkan nilai transaksi Rp 315,676 juta.

Sementara itu, tiga paket barang rampasan negara belum terjual dalam lelang tersebut.

Barang yang belum laku terdiri dari sebidang tanah seluas 399 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 901/Rangas atas nama Muhammad Taufiq, S.E., dengan nilai limit Rp 70,756 juta.

Kemudian sebidang tanah seluas 99 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 2223/Toabo tanggal 16 April 2013 atas nama Agus Susanto, dengan nilai limit Rp 19,035 juta.

Satu paket lainnya berupa sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor rangka MH3RG7860NK002093. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp 11,541 juta.

Ketiga paket tersebut tercatat belum terjual dalam pelaksanaan lelang pada 11 Agustus 2026.

Dengan demikian, dari lima paket barang rampasan yang ditawarkan, tingkat penjualan mencapai 40 persen. Seluruh proses lelang dilaksanakan melalui KPKNL Mamuju berdasarkan hasil pelaksanaan lelang yang dilaporkan pada hari yang sama.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut