Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lelang Barang Rampasan Kejari Mamuju, Excavator Terjual Rp 84,6 Juta atau Naik 83 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Topi BOSS, Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan Kasus Korupsi Makan Minum Rp 795 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 | 15:52 WIB
  • author Suandi
Pakai Topi BOSS, Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan Kasus Korupsi Makan Minum Rp 795 Juta
Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Azhari Anwar saat diserahkan ke Kejari Mamuju, Rabu (29/7/2026). Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Urusan anggaran makan dan minum yang seharinya terkesan sepele, justru membawa mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, berurusan dengan hukum.

Dengan balutan kaus putih, topi hitam bertuliskan "BOSS", serta rompi tahanan berwarna pink nomor 06, Azwar tampak menunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (29/7/2026).

Tak sendiri, ia ditahan bersama mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju, M. Sofyan.

Keduanya resmi dijebloskan ke sel usai menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu pimpinan dewan Tahun Anggaran 2022.

Kasus yang menjerat sang mantan pimpinan legislatif ini membongkar praktik manipulasi anggaran di internal Sekretariat DPRD Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan jamuan dan konsumsi.

"Perkara ini berawal dari kegiatan belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD TA 2022 yang diduga kuat dilaksanakan dengan membuat SPJ fiktif yang tidak sesuai prosedur, serta menggunakan bukti-bukti transaksi yang tidak sah," papar Fitri, Rabu (29/7/2026).

Akibat manipulasi katering dan konsumsi tamu tersebut, negara harus menanggung kerugian yang tak sedikit.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat tertanggal 30 Maret 2026, aksi keduanya menguras kas negara hingga Rp 795.655.664 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Guna mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju Kelas IIB terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 guna kepentingan penuntutan," tegas Fitri.

Pihak Kejari Mamuju menambahkan, saat ini tim JPU tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk segera disidangkan.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut