Pengadilan Tinggi Sulbar Sunat Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Gerbang Kota Mamuju Jadi 4 Tahun
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju, H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis.
Majelis hakim tinggi memotong masa hukuman kedua terdakwa dari vonis awal Pengadilan Negeri Mamuju yang masing-masing 6 tahun dan 8 tahun, menjadi sama-sama 4 tahun penjara.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (19/8/2026) tersebut, majelis hakim juga mengoreksi nominal denda serta uang pengganti bagi para terpidana.
Ahmad M dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Zulfahmi dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp 157,6 juta subsider 1 tahun kurungan.
Meski hukuman diperringan, kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, menilai putusan tersebut masih belum memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menyoroti pertimbangan hakim mengenai status lahan proyek APBD Mamuju T.A. 2022/2023 di Bebanga dan Tadui yang dinilai belum clean and clear.
Dalam putusannya, hakim menyebut pekerjaan seharusnya ditunda hingga lokasi siap. Namun, Nasrun membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa pelaksana proyek hanya menjalankan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Klien kami bukan pengendali kontrak. Mereka bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK. Lagi pula, fakta persidangan membuktikan pekerjaan fisik proyek sudah selesai 100 persen," ujar Nasrun saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Nasrun juga menyinggung kalkulasi kerugian negara dalam putusan banding tersebut. Beban uang pengganti yang dijatuhkan hakim yaitu Rp 157,6 juta untuk Zulfahmi dan Rp 20 juta untuk Ahmad M dinilai hanya sekitar 10 persen dari total anggaran proyek yang menembus Rp 2 miliar.
Menurutnya, angka tersebut merupakan perhitungan keuntungan wajar pelaksana, sementara proyek fisik pengerjaannya telah tuntas sepenuhnya.
"Kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal terdakwa. Pertimbangan ini justru semakin menguatkan bahwa pengerjaan proyek sebenarnya sudah tuntas 100 persen," kata Nasrun.
Editor : A. Rudi Fathir