Pria di Polman Diciduk Usai Ambil Sabu yang Ditaruh di Masjid, Ngaku Tak Pernah Bertemu Bandar
POLEWALI MANDAR, iNewsMamuju.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggerebek sebuah rumah yang disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (21/8/2026) sore.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 16.30 WITA tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial A (30), alias Alam, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan T menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi," ujar Eduard, Jumat (21/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan pelaku. Di antaranya dua saset plastik berukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu buah bungkus rokok merek Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
"Seluruh barang bukti ditemukan langsung dalam penguasaan yang bersangkutan dan diakui sebagai miliknya," ungkap Eduard.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan modus "sistem tempel" setelah melakukan transfer uang ke sebuah rekening atas nama Sincan.
Paket sabu tersebut kemudian diletakkan oleh jaringan pengedar di sekitar area depan sebuah masjid di Kelurahan Batupanga sekitar pukul 15.30 WITA, sesaat sebelum pelaku ditangkap.
"Pelaku mengaku tidak pernah bertatap muka secara langsung dengan perantara maupun bandar utama pemilik barang. Ia hanya berkomunikasi secara terputus dan mengambil barang di lokasi yang disepakati (ditempel)," jelas Eduard.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Polda Sulawesi Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.
Editor : A. Rudi Fathir