JAKARTA, iNewsMamuju.id -- Setelah melalui proses pemeriksaan, hari ini, Rabu 12 oktober 2022. Aktor ganteng Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
"Hari ini, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jaksel, Jakarta.
Suami Lesti Kejora, sekaligus ayah satu anak itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Dimana penyidik Kepolisian menjerat Rizky Billar dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan pasal 44 UU Nomo 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.
Dalam mengungkapkan peristiwa KDRT itu, polisi mencecar dengan 38 pertanyaan untuk menggali laporan pedangdut jebolan D'Academi tersebut.
"Kita penyidik selaku yang berwenang (terkait) kejadian itu, sebab-akibat yang jelas, dan hal lain yang membuat terang laporan yang telah dilaporkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait