KPU Verfak Parpol, Begini Hasil Pengawasan Melekat Bawaslu Sulbar  

Lukman Rahim
Foto: Anggota Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar memastikan seluruh proses verifikasi faktual (Verfak) Partai Politik yang dilakukan oleh KPU se Sulbar sudah berjalan di rel yang benar. 

Setidaknya, hingga hari ini, Bawaslu belum memberikan catatan kepada KPU dalam pelaksanaan Verfak yang dilakukan KPU. Hasil ini diperoleh setelah Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU saat melaksanakan verfak ke kantor partai politik. 

Anggota Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan menjelaskan, pada proses verifikasi faktual, Bawaslu mengawasi mekanisme dan tata cara prosedural yang dilaksanakan oleh KPU. 

"Kalau hari ini yang masuk di Bawaslu Provinsi Sulbar terkait itu, sampai ke kabupaten itu belum catatan, artinya KPU sudah menjalankan terkait verifikasinya, sudah memenuhi prosedural, mekanisme dan aturan yang ada di KPU," jelas Muhammad Subhan. Selasa (18/10/2022). 

Ada sembilan partai politik dilakukan verifikasi faktual. KPU memverifikasi sejumlah dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Mulai dari keterwakilan perempuan, domisili kantor, kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Meski begitu, Bawaslu di level kabupaten masih akan diperhadapkan dengan verifikasi keanggotaan partai politik. Kata Subhan, verifikasi ini merupakan kegiatan yang hanya dilakukan oleh KPU kabupaten, karena di tingkat provinsi hanya tiga hal yang dilakukan verifikasi yaitu, kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor. 

"Ada tambahan tugas yang lakukan oleh Bawaslu kabupaten dimana kemudian Bawaslu Kabupaten juga akan melakukan pengawasan terkait keanggotaan partai politik," jelasnya. 
 

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network