Jaksa Resmi Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Kasus ITE

Fathir
Nikita Mirzani. (Foto: DOK.iNews.id)

SERANG, iNewsMamuju.id -- Usai Penyidik Polresta Kota Serang, melimpah Berkas perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani kejaksaan Negeri Serang Langsung melalukan penahanan terhadap artis yang akrab disapa Nyai.

Kedatangan Nikita Mirzani kantor Kejari Serang di Jalan Serang – Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Nikita memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network