MAMUJU, iNewsMamuju.id - Aliansi Masyarakat Tambi dan Kampung Baru berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mendesak dewan agar pembangunan jalan arteri jili II tidak melalui pemukiman warga.
Kepala Lingkungan Tambi, Ramli mengatakan, jika pembangunan arteri dilaksanakan sesuai desain yang disosialisasikan Balai Pengerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat, maka akan jadi penghalang pintu air, akibatnya Tambi dan Kampung Baru yang berada di dataran lebih rendah akan tergenang.
"Daerah ka mi ini tempat rendah, kalau dibangun jalan akan jadi pembatas yang akan mengancam kampung kami tenggelam," Kata Ramli, Rabu (26/10/2022).
Jika terbangun, maka warga khawatir dalam jangka panjang akan membuat Kampung Baru dan Tambi jadi lahan genangan banjir. Apalagi warga kwatir karena Tambi dan Kampung Baru berhadapan langsung dengan laut.
"5 sampai 10 tahun depan kampung kami akan tinggal kenangan, apalagi Tambi dan Kampung Baru satu-satunya yang berhadapan langsung dengan laut. Kalau bencana kami mau kemana?," Papar Juhardi.
Meski telah tiga kali dilakukan sosialisasi, warga kekeh menolak jika desain saat ini tetap digunakan. Warga menyebut desain awal yang melalui pinggir laut mestinya dipertahankan. Hal itu dapat juga sebagai penahan abarasi bagi Tambi dan Kampung Baru.
"Kami tidak menolak pembangunan tetapi jika ini mengancam kampung kami maka kami akan turun, untuk itu kalau desain ini tidak dipindahkan maka kami akan terus menolak," Terang Juhardi,
Anggota DPRD Sulawesi Barat, Hatta Kainang yang menerima massa aksi mengatakan, rencana pembangunan jalan arteri ini jika ditelaah menyalahi Amdal tahun 2016 yang dibuat dimasa pemerintahan Gubernur Anwar Adnan Saleh.
Hatta Kainang mengatakan jika desain seharusnya desain pinggir laut, yang sesuai dengan desain awal.
"jika kita lihat perencanaannya ini adalah proyek baru, sehingga harus dicermati seperti apa aturannya. Tentu jika sesuai Amdal tahun 2016, ini berbedah," Ujar Hatta Kainang.
Dalam forum itu, Hatta Kainang menegaskan jika DPRD Sulbar bersama-sama dengan Warga Tambi menolak rancangan yang dibuat oleh BPJN Sulbar.
"Saya mewakili lembaga menyatakan ikut menolak rancangan ini, sesuai dengan keluhan warga Tambi," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulbar dan Aliansi Masyarakat Tambi dan Kampung Baru menandatangi note kesepahaman bersama menolak rancangan pembangunan Arteri II.
Seusai peretemuan itu, perwakilan BPJN Sulbar, Ahmad mengatakan, proses penolakan ini akan menghambat proses pembangunan jalan arteri yang harusnya dilaksanakan tahun ini.
Menurut Ahmad, BPJN Sulbar memodomani Surat Gubernur No 1800/955/IV/2021 Tentang permohonan dukungan lanjutan pembangunan jalan arteri segmen II Kota Mamuju-Bandara Tampa Padang sepanjang 7,0 Kilometer.
"kita berpedoman dengan surat permohonan dari Gubernur, itu dasar BPJN. tentu ini akan menundah proses pembangunan kalau batal atau tidaknya saya belum bisa berkomentar lebih jauh," ujar Ahmad.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait