MATENG, iNewsMamuju.id - Seorang pria berinisial EK (35), warga Desa Attang Salo, Kecamatan Mario Liawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah.
Ia ditangkap di Desa Salogata, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Berawal dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial AG (40) di Desa Tomo 6, Kecamatan Tomo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,75 gram, 1 pyrex berisi sabu, 9 sachet kosong, 1 timbangan digital, 2 handphone, 3 pipet, 1 set alat hisap sabu dan 1 sepeda motor serta uang tunai senilai Rp3,7 juta.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy melalui Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban mengatakan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IC yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penangkapan pengguna dan pengedar sabu kali ini kembali berkat informasi warga," jelasnya. Selasa (10/1/2023).
Tangdilinban mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi, tim antinarkoba Polres Mamuju Tengah langsung menangkap mereka.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait