PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kesigapan jajaran Polsek Sarudu, Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, berhasil mencegah dugaan tindak pidana penganiayaan berkembang menjadi konflik antarwarga. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden perkelahian yang diduga melibatkan senjata tajam, polisi bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Panca Marga, Desa Bulumario, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Rabu malam (4/11/2026).
Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safrudin, S.Pd., pertama kali menerima informasi dari Kepala Desa Bulumario, Muh. Alwi, S.Farm., melalui sambungan telepon sekitar pukul 19.40 WITA. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama warga desa setempat.
Merespons laporan itu, hanya berselang lima menit, tepat pukul 19.45 WITA, Kapolsek Sarudu bersama Ps. Kanit Reskrim, Ps. Panit Intelkam, Ps. Kanit Propam, Ph. Kapospol Duripoku, serta lima personel langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di lokasi sekitar pukul 19.57 WITA, personel kepolisian segera melakukan pengamanan dan langkah cipta kondisi untuk mengendalikan situasi serta mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi memperluas konflik.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kejadian bermula dari kesalahpahaman di jalan antara seorang pengendara sepeda motor dengan pengemudi mobil dump truck. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan pemukulan terhadap pengemudi truk.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Situasi semakin memanas setelah sejumlah anggota keluarga korban mendatangi rumah terlapor. Pertemuan tersebut kemudian berujung perkelahian yang diduga melibatkan terlapor dan anggota keluarga korban.
Dalam insiden tersebut, terlapor diduga mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dan menikam salah seorang warga hingga mengalami luka gores pada bagian lengan.
Melihat situasi semakin tidak terkendali, terlapor bersama adiknya kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah.
Berkat respons cepat personel Polsek Sarudu, terlapor akhirnya berhasil diamankan. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi susulan maupun gangguan keamanan, terlapor selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Baras. Sementara itu, pihak korban diarahkan untuk membuat laporan resmi di Mako Polsek Sarudu.
Polisi juga melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan TKP, membuat laporan polisi, mengamankan terlapor beserta barang bukti, hingga membawa korban ke Puskesmas Sarudu 2 untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, petugas turut mengambil keterangan dari korban dan sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, sekitar pukul 20.20 WITA, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.
Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safrudin, S.Pd., menegaskan bahwa setiap permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta tidak melakukan aksi balasan yang justru dapat memperkeruh keadaan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak kepolisian. Jangan sampai kesalahpahaman berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," demikian imbauan Kapolsek.
Kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian berharap masyarakat semakin mengedepankan komunikasi, menahan diri, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
