MAMUJU, iNewsMamuju.id - Bawaslu Sulbar mencatat puluhan lokasi khusus yang berpotensi pemilih kehilangan hak pilihnya. Bawaslu Sulbar melakukan identifikasi terhadap 84 potensi lokasi khusus yang tersebar di 6 (enam) Kabupaten di Provinsi Sulbar.
Hal tersebut sebagai langkah mitigasi atas tindak lanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu RI menunjukan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya sub dimensi hak memilih.
"Berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus," ungkap Komisioner Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim. Rabu (11/1/2023).
Itu berdasarkan data yang berhasil direkap dari 6 (enam) Kabupaten di Provinsi Sulbar hingga Jumat 6 Januari 2023 lalu. Pertama, Bawaslu Sulbar telah menindaklanjuti Surat Instruksi Ketua BawasluNomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024.
"Isinya, berupa instruksi kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya," jelasnya.
Dari data yang telah dihimpun dari Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat di atas, sebanyak 5 potensi lokasi khusus yang telah dilakukan sosialisasi oleh KPU serta sebanyak 6 (enam) potensi lokasi khusus yang telah diusulkan. Namun, terhadap hal tersebut masih ada sebanyak 80 potensi lokasi khusus yang belum dilakukan sosialisasi.
Berdasarkan hasil pemetaan yang telah dihimpun di wilayah kerja Provinsi Sulbar, lembaga pengawas pemilu itu berkesimpulan, diantaranya Pertama, penentuan lokasi khusus yang dihasilkan belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan. Bawaslu Sulbar mendorong agar KPU Sulbar dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.
"Kedua, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya. Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah. Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih
yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus," sebutnya.
Ketiga, dentifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan. Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.
"Keempat, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022," tutupnya.
Berikut lokasi kerawanan data pemilih di Sulbar:
1. Polewali Mandar
Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan 1
Rumah Sakit 4
Pondok Pesantren 21
2. Mamasa
Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan 1
Rumah Sakit 2
Pondok Pesantren 3
3. Mamuju
Lembaga Kesejahteraan Sosial 1
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 1
Lembaga Kerja 6
Lembaga Pemasyarakatan 1
Pondok Pesantren 7
4. Mamuju Tengah
Rumah Sakit 1
Pondok Pesantren 8
Kawasan Transmigrasi 2
5. Majene
Rumah Tahanan 1
Rumah Sakit 1
Pondok Pesantren 3
Kawasan Relokasi Bencana 1
6. Pasangkayu
Lembaga Pemasyarakatan 1
Rumah Sakit 1
Kawasan Perkebunan 3
Pondok Pesantren 14
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait