3 Pencuri Ikan Mas di Mamasa Ditangkap Polisi, Kuras 20 Kolam saat Pemiliknya Tertidur 

Mubarak
Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri (tengah), didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring,(kanan) dan Kasi Humas Polres Mamasa Akp Hendrik (kiri), dalam Press Release penangkapan pencuri ikan mas. Foto: Istimewa

MAMASA, iNewsMamuju.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Mamasa berhasil membekuk resedivis pencuri ikan mas di Wilayah Kabupaten Mamasa.

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri mengatakan, dalam melancarkan aksinya, RN sebagai otak pencurian menyuruh anak dibawah umur untuk menguras kolam milik warga pada malam hari, saat pemilik kolam sudah tertidur.

"Untuk pencurian kolam warga menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 20 TKP di kecamatan Mamasa dan Tawalian," bebernya

"RN otak pelaku pencurian dalam melancarkan aksinya RN menyuruh 2 orang anak dibawah umur yaitu R dan K," ungkap Kompol Kemas dalam Press Release, Senin (16/1/2023).

Dari hasil pencurian, kata Kemas, selanjutnya RN akan menjual dan meberikan upah kepada kedua anak tersebut. Selain menguras kolam, RN juga mengasak 2 unit sensor kayu, namun belum sempat dijual RN dan kawanannya dibekuku polisi.

Aksi pelaku sangat meresahkan warga Kecamatan Mamasa. Apalagi para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan desember lalu.

"Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga para pelaku berhasil diamankan" katanya

Pelaku merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil.

"Peran RN untuk menjual hasil curiaan R dan K" tandasnya

Mereka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 jumto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan pihaknya mendapatkan 7 laporan polisi, 1 terkait pencurian pompa air, kemudian yang 1 terkait pencurian sensor kayu, dan 5 yang sementara di buat sekarang terkait TKP pencurian ikan mas.

Kata Hamring, RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya.

"RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN" katanya

Hamring menjelaskan khusus anak-anak penanganan kasusnya akan dipisahkan tersendiri dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan anak diatur di pasal 7 diversi.

"Jadi untuk ke-2 anak-anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi," tuturnya. 

Selain itu Hamring juga menjelaskan RN ini sudah Resedivis sudah banyak melakukan kejahatan diwilayah Kecamatan Mamasa.

"Dan memang sudah kita jadikan target," pungkasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network