MAMUJU, iNewsMamuju.id - Guna melengkapi berkas perkara perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah Bank Sulselbar, penyidik fiskal moneter dan devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Sulbar meminta keterangan sejumlah ahli.
Seperti sebelumnya, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan kepada Head Teller, Teller dan Mantan Pimpinan Cabang (Pimca), Bank Sulselbar.
Ditkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal mengatakan, penyidik telah meminta keterangan para ahli di Makassar, diantaranya bagian otoritas jasa keuangan (OJK) dan ahli perbankan di Unhas Makassar untuk lebih mendalami kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar.
Dalam keterangan para ahli, di waktu dekat ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar, apakah akan ada tersangka baru atau tidak.
Kata Afrizal, raibnya dana nasabah Bank Sulselbar, bukan keteledoran melainkan kelalaian penanggung jawab bank.
“Kalau hanya satu juta atau dua juga atau mungkin 10 juta hilang, iya mungkin bisa disebut ada keteledoran. Tapi ini miliaran rupiah loh, masa mau disebut teledor. Kalau menurut saya ini ada kelalaian pak," jelasnya. Rabu (18/1/2023).
Ia menambahkan untuk menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.
"Kalau kuat keterangan saksi ahli terhadap kasus ini, ya sudah pasti ada calon tersangka. Tunggu saja dulu pak, seperti apa perkembanganya, kemungkinan minggu - minggu ini kita gelarkan lagi," tuturnya.
Kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar ini sangat menyita perhatian publik, setelah sejumlah nasabah mengaku kehilangan dana yang tersimpan di rekening pribadi mereka dengan jumlah bervariasi. Kerugian nasabah Bank Sulselbar mencapai kurang lebih 10 Miliar.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait