PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Puskesmas Pasangkayu 1 kembali di segel dengan menggunakan palang papan dan balok. Penyegelan ini diduga lahan bangunan gedung tersebut belum terbayarkan hingga saat ini, Selasa (24/1/2023).
Pemilik lahan sudah berkali-kali di janji untuk mendapatkan pembayaran lahan miliknya.
Menurut, anak pemilik lahan, Rahman mengatakan, sejak tahun 2018 sudah dijanji untuk menerima ganti rugi lahan milik orang tua saya (Hafid).
"Jadi, di tahun itu juga saya mengambil pinjaman uang Bank, karena lahan milik orang tua sudah mau dibayarkan, tapi itu tidak terbayarkan juga, dan yang menjanji itu masih Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa," terangnya.
Rahman juga sampaikan, pada bulan November tahun 2022 lalu, kami kembali di janji oleh pihak pemerintah Pasangkayu, tapi itu juga tidak mendapatkan pembayaran lahan milik orang tua. Bahkan rumah kami sudah terancam di sita oleh pihak Bank.
"Lahan tanah seluas 2300 meter persegi, kita menjualnya seharga Rp 120.000 permeter, tapi pemerintah tidak ada perhatiannya, makanya hari ini Puskesmas Pasangkayu 1 kita segel," kesalnya.
Dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Pasangkayu 1, Fatmawati mengatakan, pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasangkayu kita alihkan dulu ke Pustu Tanjung Babia untuk melayani masyarakat yang akan berobat.
"Jadi pelayanannya kita alihkan ke Pustu Tanjung Babia, sambil menunggu penyelesaian Puskesmas Pasangkayu 1," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu, Samhari menyampaikan, saya akan mengahadap ke pimpinan dulu untuk membahas persoalan kasus penyegelan Puskesmas Pasangkayu 1.
"Kita berharap, semoga ada solusi secepatnya dari Bupati Pasangkayu, agar pelayanan Puskesmas Pasangkayu 1 dapat kembali di buka untuk memberikan pelayanan terhadap warga Pasangkayu yang akan berobat atau sedang sakit," ucapnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait