PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Dugaan pelanggaran terhadap hak ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Pasangkayu setelah seorang karyawan PT Palma, Armando, diberhentikan kerja dan hanya menerima pesangon sebesar Rp 5.996.007. Padahal, Armando telah mengabdi di perusahaan sawit tersebut selama lebih dari tiga tahun.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini terjadi setelah Armando menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3), yang disebut-sebut dipicu oleh konflik internal dengan salah satu asisten Sortasi berinisial H.
Ayah Armando, Malik, menyampaikan kekecewaannya atas jumlah pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Upah anak saya per bulan Rp 3.400.000. Kalau sudah bekerja lebih dari tiga tahun, sesuai UU Cipta Kerja, seharusnya mendapatkan pesangon minimal empat bulan gaji, yaitu sekitar Rp 13.600.000. Tapi kenyataannya hanya diberi Rp 5 jutaan lebih,” ungkap Malik, belum lama ini.
Malik menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ia meminta agar PT Palma menunjukkan tanggung jawab sosial dan hukum kepada para pekerjanya.
Menanggapi kasus ini, Fungsional Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pasangkayu, Putu Purjaya, menyarankan agar persoalan seperti ini terlebih dahulu dibawa ke serikat pekerja sebelum ke Disnaker agar dapat dimediasi secara struktural.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga. Idealnya, serikat pekerja menjadi wadah pertama untuk menyelesaikan konflik internal ketenagakerjaan. Jika buntu, baru ke Disnaker,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Proses PT Palma, Sahidin, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa Armando diberhentikan karena telah menerima SP3. Ia juga menyebut bahwa asisten Sortasi yang berselisih dengan Armando telah diberhentikan terlebih dahulu.
“Tidak ada unsur pemaksaan pengunduran diri. Armando diberi opsi agar namanya tetap baik. Proses SP3 dan pemecatan sudah sesuai prosedur internal perusahaan,” tegasnya.
Kasus ini memantik sorotan publik terhadap perlindungan hak-hak buruh di sektor perkebunan, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan pengawasan intensif. Keluarga berharap, dinas terkait segera turun tangan untuk memastikan hak Armando benar-benar terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait