Polres Pasangkayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Begini Penjelasannya

Edison S
Himbauan Satlantas Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), kembali memberlakukan Tilang Manual dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Tindakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.

“Adapun yang menjadi target dalam penindakan ini yaitu pengguna R2 yang tidak menggunakan helm , tidak menggunakan safety belt / sabuk keselamatan bagi R4 atau lebih , kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis , kenalpot brong / bogar , melanggar marka / rambu lalu lintas, pengendara dibawah umur, tidak membawa dan tidak memiliki SIM, maupun balapan liar,” Kata Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd Azis Gani, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut AKP Abd Azis menjelaskan, selain itu kendaraan yang tidak memasang TNKB yang dikeluarkan Polri , berbonceng lebih dari 1, melawan arus , mobil bak terbuka yang memuat manusia maupun langgar batas kecepatan akan ditindaki.

“Tindakan ini dilakukan karena berdasarkan hasil anev laka lantas tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 serta masih banyak masyarakat yang melanggar dan kurangnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk selalu mematuhi peraturan Lalu lintas , saling menghormati antar pengguna jalan sehingga tidak menimbulkan laka lantas,” Jelasnya. 

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network