MAMASA, iNewsMamuju.id -- Kerjasama Satreskrim Polres Halmahera Tengah, Satuan Reskrim Polres Mamasa berhasil meringkus pelaku terduga tindak Pidana penipuan berkedok invetasi, Selasa (31/1/2023)
Berdasarkan indentitas pelaku sendiri diketahu berinisial AT (30) warga Kabupaten Bulukumba yang berdomisili di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Kapolres Mamasa AKBP Herry Andreas melalui Kasat Reskirm Iptu Hamring ynag di hubungi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan berkedok investasi dengan iming-imingan hadia mobil
"Pelaku ini dalam menjalankan aksinya menawarkan korbannya untuk berinvestasi melalui BRI life berhadia mobil," Kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, Kata Iptu Hamring, Saat ini sudah ada dua orang yang menjadi korban dan telag melayangkam laporan resmi ke Polres Mamasa dengan total kerugian Rp400 juta
"Korbannya sudah 2 orang melaporkan diri ke Polres dengan kerugian Kurang lebih 400 juta," Ucapnya.
Iptu Hamring menghimbau warga Kabupaten Mamasa yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus investasi untik datang melaporka
"Bagi masyarakat Mamasa yang menajdi korban agar sekiranya bisa melaporkan ke Polres mamasa. Karena teruga pelaku telah kita amankan,"Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait