MATENG, iNewsMamuju.id -- Polres Mamuju Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun indentitas ke tiga tersangka yakni S selaku Pejabat Kepala Desa, SY selaku Sekretaris Desa dan ZS selaku Kaur Keuangan Desa.
Penetapan tiga tersangkan ini disampaikan langsung Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy dalam Press Release yang digelar di Aula Mapolres Mamuju Tengah. Selasa (28/2/2023).
"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada saksi - saksi, akhirnya ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka," Ujar Kapolres Mateng, dalam Press Releasenya, Selasa, (28/02/2023).
Amri katakan, perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 288.000.000,00.
"Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah dianggap cukup dan memenuhi unsur penyalahgunaan dana BLT, " Tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus tersebut merupakan kasus tahun 2021 lalu.
"Ini kasus tahun 2021, dimana ketiganya masih menjabat di Desa," Tutur Amri.
Kata dia, total anggaran BLT desa tersebut sebesar Rp 228.000.000, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp 93.100.000.
"Jadi, total kerugian negara sebesar Rp 194.900.000,"Bebernya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar 50 juta rupiah.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait