MAMUJU, iNewsMamuju.id - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Barat, bakal memasukkan surat laporan secara resmi ke Timsel KPU Sulbar.
Gubernur LSM LIRA Sulbar Masnur Mas mengatakan, laporan tersebut sebagai masukan dan tanggapan kepada Tim Seleksi KPU Sulbar yang memang masuk masa tanggapan masyarakat.
"Saya sudah buat laporannya tinggal memasukkan ke Timsel KPU Sulbar," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
LSM LIRA merupakan lembaga yang pernah perkarakan KPU Mamuju 2020 lalu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam gugatan tersebut, DKPP menggelar sidang virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 36-PKE-DKPP/IV/2020, Rabu (13/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 31-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Masnur Mas. Masnur mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yakni Hamdan Dangkang, Ahmad Amran Nur, Asriani, Hasdaris, dan Muh. Rifai masing-masing sebagai Teradu I – V.
Masnur mengatakan, dalam gugatan tersebut diantaranya, pada saat seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nilai para peserta tidak diekpos ke publik. Sehingga kuat dugaan ada permainan antara Komisioner KPU Mamuju dengan peserta.
Bahkan terjadi nepotisme pada saat perekrutan adik kandung Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang lolos pada seleksi PPK.
"Itu tidak sesuai integritas sebagai penyelenggara dan tidak dibolehkan itu," ujarnya.
Belum lagi kata Masnur pendamping hukum di KPU Mamuju yang diloloskan merupakan simpatisan bahkan masih aktif disalah satu partai politik.
"Itu teguran keras DKPP ke mereka. Nah, itu murni sengketa kita dengan Komisioner KPU Mamuju pada saat itu," ungkapnya.
Untuk diketahui selain Ahmad Amran Nur dan Asriani juga mantan Anggota KPU Majene, Munawir pernah mejalani sidang di DKPP dengan nomor pengaduan 277/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara nomor 259/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Munawir.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait